Rabu, 30 November 2016

Undang Undang No 18 Tahun 2009 Tentang Sumber Daya Genetik

UNDANG – UNDANG NO. 18 TAHUN 2009
BAGIAN KETIGA : SUMBER DAYA GENETIK
PASAL 8 – PASAL 12



Disusun oleh Kelompok 10 :

Rosita                               -NIM 1605104010048
Multazam                         -NIM 1605104010050
Amri Mahbengi               -NIM 1605104010065
Novia Ulfa Prakasa         -NIM 1605104010070


Mata Kuliah    : Undang – Undang Veteriner dan    Kebijakan Peternakan

JURUSAN PETERNAKAN FAKULTAS PERTANIAN 
UNIVERSITAS SYIAH KUALA
DARUSSALAM – BANDA ACEH
2016


KATA PENGANTAR


Alhamdulillah puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang masih memberikan nafas kehidupan, sehingga kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah “Undang- Undang No. 18 Tahun 2009 Bagian Ketiga : Sumber Daya Genetik Pasal 8 – 12”
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Undang- Undang Veteriner dan Kebijakan Peternakan  . Dalam makalah ini membahas tentang  Sumber Daya Genetik dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 pasal 8 -  12.
Akhirnya kami sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan kami  berharap semoga makalah ini bermanfaat bagi kami dan pembaca. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini.
Dengan segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat kami harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.
Semoga makalah ini bermanfaat guna menanamkan pendidikan mata pelajaran Undang – Undang Veteriner dan Kebijakan Peternakan bagi generasi muda bangsa Indonesia.

Banda Aceh, 30 September 2016
Penyusun

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR .......................................................................................... i
DAFTAR ISI ......................................................................................................... ii
BAB I..... PENDAHULUAN................................................................................. 1
                1.1 Latar Belakang........................................................................... ....... 1
                1.2 Tujuan......................................................................................... ....... 1

BAB II    PEMBAHASAN.................................................................................... 3                       
                 2.1 Undang – Undang No. 18 Tahun 2009 Pasal 8................................. 3
                 2.2 Undang – Undang No. 18 Tahun 2009 Pasal 9................................. 5
                 2.3 Undang – Undang No. 18 Tahun 2009 Pasal 10............................... 7
                 2.4 Undang – Undang No. 18 Tahun 2009 Pasal 11............................... 8
                 2.5 Undang – Undang No. 18 Tahun 2009 Pasal 12............................... 9

BAB III  PENUTUP........................................................................................... 10
                 3.1 Kesimpulan................................................................................ ..... 10
                 3.2 Saran................................................................................................ 11

DAFTAF PUSTAKA.......................................................................................... 12


BAB I
PENDAHULUAN

1. 1 Latar Belakang

Indonesia memiliki sumber daya genetik yang beranekaragam dan memiliki kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan manusia. Sumber daya genetik ini merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.  Hal ini sejalan dengan Pasal 8 ayat (1) Undang- Undang No. 18 Tahun 2009.

Sumber daya genetik yang ada dikelola melalui kegiatan pemanfaatan dan pelestarian. Pemanfaatan sumber daya genetik secara lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia. Hewan adalah salah satu sumber daya genetik  yang memiliki keterkaitan erat dengan kehidupan manusia sehari-hari.

Setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya genetik wajib membuat perjanjian dengan pelaksanaan negara atas sumber daya genetik yang bersangkutan. Sehingga ada peraturan perundang – undangan yang mengatur di dalamnya. Selain itu perlu adannya pembudidayaan dan pemuliaan dalam pemanfaatannya. Kemudian perlu adanya izin dalam hal pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik. Semua hal – hal diatas diatur dalam perundang – undangan.

1.2 Tujuan

Tujuan penulis membuat makalah yang berjudul “Undang – Undang No. 18 Tahun 2009 Bagian Ketiga : Sumber Daya Genetik Pasal 8 – Pasal 12 ” adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui definisi sumber daya genetik
2. Mengetahui makna penguasaan negara atas sumber daya genetik
3. Mengetahui pemanfaatan sumber daya genetik
4. Mengetahui pelestarian sumber daya genetik
5. Mengetahui pemasukan dan/atau pengeluaran sumber daya genetik
























BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Undang – Undang No.18 Tahun 2009 Pasal 8
(1)   Sumber daya genetik merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2)   Penguasaan negara atas sumber daya genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, atau pemerintahan daerah kabupaten/kota berdasarkan sebaran asli geografis sumber daya genetik yang bersangkutan.
(3)   Sumber daya genetik dikelola melalui kegiatan pemanfaatan dan pelestarian.
(4)   Pemanfaatan sumber daya genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pembudidayaan dan pemuliaan.
(5)   Pelestarian sumber daya genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui konservasi di dalam habitatnya dan/atau di luar habitatnya serta upaya lainnya.
(6)   Pengelolaan sumber daya genetik tumbuhan pakan mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang sistem budi daya tanaman.

Sumber daya genetik adalah material tumbuhan, binatang, atau jasad renik yang mengandung unit-unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang bernilai aktual maupun potensial untuk menciptakan galur, rumpun, atau spesies baru. Yang dimaksud dengan "dikuasai oleh negara" pada ayat (1) adalah Negara sebagai badan hukum publik mempunyai kewenangan untuk mengatur pemanfaatan dan pelestarian sumber daya genetik. Sumber daya genetik sebagai kekayaan negara yang dikuasai oleh negara  guna untuk memakmurkan rakyat.  Makna dikuasai oleh negara tidak dapat diartikan hanya sebagai hak untuk mengatur tetapi negara juga harus pertisipasi dalam menciptakan bibit unggul dan dalam ayat (1) juga dikatakan “dimanfaatkan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat“ maka sebesar kemakmuran rakyat itulah yang menjadi ukuran bagi negara dalam menetukan tindakan pengurusan, pengaturan, atau pengelolaan atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Apabila penguasaan negara tidak dikaitkan secara langsung dan satu kesatuan dengan sebesar-besar kemakmuran rakyat maka dapat memberikan makna konstitusional yang tidak tepat. Artinya, negara sangat mungkin melakukan penguasaan terhadap sumber daya alam secara penuh tetapi tidak memberikan manfaat sebesar-besar kemakmuran rakyat. Di satu sisi negara dapat menunjukkan kedaulatan pada sumber daya alam, namun di sisi lain rakyat tidak serta merta mendapatkan sebesar-besar kemakmuran atas sumber daya alam.
‘sebesar-besar kemakmuran rakyat’. Frasa ‘sebesar-besar’ memiliki arti maksimalisasi manfaat yang harus diperoleh oleh rakyat atas pengelolaan kekayaan alam indonesia. Konsekuensi dari paradigma kemanfaatan tersebut maka norma yang dituangkan dalam setiap peraturan perundang - undangan mengenai pengelolaan kekayaan alam harus menjamin adanya kemanfaatan untuk mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat dan menolak segala bentuk alokasi manfaat pada segelintir orang atau kelompok yang memonopoli manfaat hanya untuknya atau kelompoknya.
Sumber daya genetik sebagai wujud keanekaragaman hayati merupakan bahan genetik yang terdiri dari tanaman, hewan, jasad renik atau lainnya, yang mempunyai kemampuan pewarisan sifat (hereditas) pada tanaman, sumber daya genetik terdapat dalam biji, jaringan, bagian lain tanaman, serta tanaman muda dan dewasa. Pada hewan atau ternak sumber daya genetik terdapat dalam jaringan, bagian-bagian hewan lainnya, semen, telur, embrio, hewan hidup, baik yang muda maupun yang dewasa. Maka oleh sebab itu sumber daya genetik harus dikelola baik melalui pemanfaatan dan pelestarian.
Pemanfaatan sumber daya genetik dapat dilakukan melalui pembudidayaan dan pemuliaan. Adapun maksud dari pembudidayaan adalah suatu tindakan dimana menjaga, memelihara dan mengembangakan sesuatu. Dan arti pemuliaan adalah kegiatan mengubah susunan  genetik  individu maupun populasi  untuk suatu tujuan. Pemuliaan kadang-kadang disamakan dengan penangkaran , kegiatan memelihara untuk memperbanyak dan menjaga kemurniannya. Pada kenyataannya, kegiatan penangkaran adalah sebagian dari pemuliaan. Selain melakukan penangkaran, pemuliaan berusaha memperbaiki mutu genetik sehingga diperoleh bibit yang lebih bermanfaat.
Sedangkan pelestarian sumber daya genetik juga dapat dilakukan melalui konservasi di dalam habitatnya dan/atau di luar habitatnya serta upaya lainnya. Yang dimaksud dengan "konservasi dalam habitatnya" (in situ) adalah semua kegiatan untuk mempertahankan populasi hewan di dalam habitatnya. Yang dimaksud dengan "konservasi diluar habitatnya" (ex situ) adalah semua kegiatan untuk mempertahankan populasi hewan di luar habitatnya dalam berbagai bentuk yaitu hewan hidup, gen, DNA, genom, mani, sel telur, embrio atau jaringan, yang dapat digunakan untuk membentuk genotipe baru. Yang dimaksud dengan "upaya lain dari pelestarian sumber daya genetik" adalah kegiatan pelestarian yang dilakukan, antara lain, melalui penyimpanan dingin (cryo conservation)

2.2 Undang – Undang No. 18 Tahun 2009
(1)   Setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya genetik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4) wajib membuat perjanjian dengan pelaksana penguasaan negara atas sumber daya genetik yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2).
(2)   Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan, antara lain, pembagian keuntungan dari hasil pemanfaatan sumber daya genetik yang bersangkutan dan pemberdayaan masyarakat sekitar dalam pemanfaatannya.
(3)   Pemanfaatan sumber daya genetik hewan asal satwa liar mengikuti peraturan perundangundangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Setiap orang yang melakukan pemanfaatan genetik yang telah dijelaskan pada pasal 8 harus atau wajib membuat perjanjian penguasa negara atas sumber daya genetik yang bersangkutan guna untuk pembagiaan keuntungan dari hasil pemanfaatan genetik tersebut dan juga untuk pembedayaan masyarakat sekitar dalam pemanfaatan sumber daya genetik tersebut.
Yang dimaksud dengan "pemanfaatan sumber daya genetik" yaitu penggunaan material genetik hewan, seperti Deoxyrebose Nucleic Acid (DNA) dan molekul lainnya (bukan hewan itu sendiri) untuk menghasilkan produk yang bernilai ekonomis tinggi (bioprospecting).
Pembagian keuntungan yang dimaksud diatas adalah yang dihasilkan dari pemanfaatan          sedangkan yang diakses oleh pengumpul dan pengguna. Keuntungan yang dimaksudkan dalam pembagian ini adalah keuntungan yang dapat berupa :
1. Pengetahuan ilmiah dan teknologi;
2. Peningkatan keterampilan;
3. Pembayaran harga yang ditawarkan;
3. Royalti dari produk yang dihasilkan dari bahan;
4. Kesepakatan lain.
Yang dimaksud dengan "penggunaan bagian keuntungan dari hasil pemanfaatan sumber daya genetik" adalah upaya dalam menunjang konservasi sumber daya genetik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang membudidayakan sumber daya genetik. Dan bagi orang yang memanfaatkan sumber daya genetik hewan asal liar juga harus mengikut perundang undangan yang berlaku di bidang konsevasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Guna untuk tetap terjanga kelestariannya.


2.3 Undang – Undang No. 18 Tahun 2009 Pasal 10
(1)   Pembudidayaan dan pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4) dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, masyarakat, dan/atau korporasi.
(2)   Pemerintah wajib melindungi usaha pembudidayaan dan pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)   Pembudidayaan dan pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengoptimalkan pemanfaatan keanekaragaman hayati dan pelestarian sumber daya genetik asli indonesia.
(4)   Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap setiap orang yang melakukan pembudidayaan dan pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Yang dimaksud dengan "masyarakat" pada ayat (1) yaitu peternak, kelompok peternak, atau gabungan kelompok peternak. Pembudidayaan dan pemuliaan dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah guna untuk memantau lebih detail mengenai hal hal yang menyangkut dengan pemubudidayaan dan pemuliaan organisme.
Pemerintah wajib melindungi usaha pembudidayaan dan pemuliaan itu guna untuk mengoktimalkan pemanfaatan keanekaragaman hayati dan pelestarian sumber daya genetik asli Indonesia.Yang dimaksud dengan "wajib melindungi" adalah menjamin keberlanjutan usaha, terutama usaha peternakan skala kecil dan menengah yang berbasis sumber daya lokal.
Berkaitan dengan potensi sumber daya genetik, peranan para pembudidaya dan pemulia dalam memanfaatkan dan meningkatkan produksi/produktivitas bahan baku yang tersedia merupakan salah satu kunci keberhasilan pemanfaatan secara optimal dan pelestarian sumberdaya genetik yang berkelanjutan. Guna untuk mempertahankan keanekaragaman hayati yang ada di indonesia. Pemerintah juga harus melakukakan pembinaan yang berupa seminar-seminar atau penyuluhan terhadap petani petani guna untuk meningkatkan penghasilan.
2.4 Undang – Undang No. 18 Tahun 2009 Pasal 11
(1) Setiap orang atau lembaga nasional yang melakukan pemasukan dan/atau pengeluaran sumber daya genetik ke dan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memperoleh izin dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi lembaga internasional yang melakukan pemasukan dan/atau pengeluaran sumber daya genetik ke dan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lembaga asing yang akan melakukan pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik, terlebih dahulu harus memiliki perjanjian dengan Pemerintah di bidang transfer material genetik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah negara asing atau lembaga internasional yang akan melakukan alih sumber daya genetik harus memenuhi persyaratan:
a. menyiapkan rancangan persetujuan atas dasar informasi awal, kesepakatan bersama, dan perjanjian alih sumber daya genetik hewan, sehingga dengan persetujuan tersebut Menteri melakukan evaluasi. Evaluasi pelaksanaannya dilakukan oleh Komisi sumber daya genetik yang dibentuk oleh Menteri. Keanggotaan Komisi sumber daya genetik sebagaimana berasal dari wakil-wakil kementerian dan/atau lembaga pemerintah non kementerian yang bidang tugasnya berkaitan dengan pengelolaan sumber daya genetik hewan. Sehingga Menteri menolak atau menyetujui rancangan perjanjian alih sumber daya genetik hewan  berdasarkan hasil evaluasi Komisi sumber daya genetik. Penolakan atau persetujuan disampaikan secara tertulis oleh Menteri kepada pemerintah negara asing atau lembaga internasional.
b. bekerjasama dengan lembaga penelitian di Indonesia;
c. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem nasional penelitian dan pengembangan serta penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.5 Undang – Undang No. 18 Tahun 2009 Pasal 12
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya genetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan dan pelestarian sumber daya genetik termasuk sumber daya genetik hewan dan rekayasa genetik diatur dengan undang-undang.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya genetik diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah dan begitu pula dengan ketentuan lebih lanjut  mengenai pemanfaatan serta pelestariannya diatur dengan undang – undang. Diantaranya adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2011 tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Pembibitan; Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty On Plant Genetic Resource for Food and Agriculture (Perjanjian Mnegenai Sumber Daya Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian)














BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Dari paparan atau penjelasan diatas, maka kami dapat menyimpulkan bahwa sesuai dengan makalah “Undang- Undang No. 18 Tahun 2009 Bagian Ketiga : Sumber Daya Genetik Pasal 8 – 12” bahwa Sumber daya genetik  merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Yang dimaksud dengan "dikuasai oleh negara" adalah Negara sebagai badan hukum publik mempunyai kewenangan untuk mengatur pemanfaatan dan pelestarian sumber daya genetik.      
Pemanfaatan sumber daya genetik dapat dilakukan melalui pembudidayaan dan pemuliaan. Yang dimaksud dengan "pemanfaatan sumber daya genetik" yaitu penggunaan material genetik hewan, seperti Deoxyrebose Nucleic Acid (DNA) dan molekul lainnya (bukan hewan itu sendiri) untuk menghasilkan produk yang bernilai ekonomis tinggi (bioprospecting). Pelestarian sumber daya genetik juga dapat dilakukan melalui konservasi di dalam habitatnya dan/atau di luar habitatnya serta upaya lainnya.
Pemerintah negara asing atau lembaga internasional yang akan melakukan alih sumber daya genetik harus memenuhi persyaratan:
a. menyiapkan rancangan persetujuan atas dasar informasi awal, kesepakatan bersama, dan perjanjian alih sumber daya genetik hewan
b. bekerjasama dengan lembaga penelitian di Indonesia;
c. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem nasional penelitian dan pengembangan serta penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.


3.2 Saran
Kami berharap pemerintah dapat mengoptimalkan kekuasaannya dalam pemanfaatan dan pelestarian sumber daya genetik. Kami juga berharap agar kedepannya akan ada ketentuan peraturan pemerintah maupun undang-undang tentang sumber daya genetik sehingga apabila diaplikasikan mampu mensejahterakan masyarakat Indonesia.

















DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Redi, dkk. 2015. Analisis Dan Evaluasi Hukum Tentang Pemanfaatan Sumber Daya Genetik. Jakarta: Pusat Penelitian Dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Depdikbud. 2011. Rencana Aksi Global Sumber Daya Genetik Ternak Dan Deklarasi Interlaken. Bogor: Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan.
Republik Indonesia. 2009. Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 Peternakan dan Kesehatan Hewan. Jakarta

Republik Indonesia. 2011. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2011tentang Sumber Daya Genetik Hewan Dan Perbibitan Ternak. Jakarta