UNDANG – UNDANG
NO. 18 TAHUN 2009
BAGIAN KETIGA :
SUMBER DAYA GENETIK
PASAL 8 – PASAL
12
Disusun oleh Kelompok 10 :
Rosita -NIM
1605104010048
Multazam -NIM 1605104010050
Amri Mahbengi -NIM
1605104010065
Novia Ulfa Prakasa -NIM
1605104010070
Mata Kuliah : Undang – Undang Veteriner dan
Kebijakan Peternakan
JURUSAN PETERNAKAN FAKULTAS PERTANIAN
UNIVERSITAS SYIAH KUALA
DARUSSALAM – BANDA ACEH
2016
KATA
PENGANTAR
Alhamdulillah
puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang masih memberikan nafas
kehidupan, sehingga kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah “Undang- Undang
No. 18 Tahun 2009 Bagian Ketiga : Sumber Daya Genetik Pasal 8 – 12”
Makalah
ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Undang- Undang Veteriner
dan Kebijakan Peternakan . Dalam makalah
ini membahas tentang Sumber Daya Genetik
dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 pasal 8 - 12.
Akhirnya
kami sampaikan terima kasih atas perhatiannya terhadap makalah ini, dan
kami berharap semoga makalah ini
bermanfaat bagi kami dan pembaca. Tak ada gading yang tak retak, begitulah
adanya makalah ini.
Dengan
segala kerendahan hati, saran-saran dan kritik yang konstruktif sangat kami
harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang
lain dan pada waktu mendatang.
Semoga
makalah ini bermanfaat guna menanamkan pendidikan mata pelajaran Undang –
Undang Veteriner dan Kebijakan Peternakan bagi generasi muda bangsa Indonesia.
Banda Aceh, 30 September 2016
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR .......................................................................................... i
DAFTAR
ISI
......................................................................................................... ii
BAB
I..... PENDAHULUAN................................................................................. 1
1.1 Latar Belakang........................................................................... ....... 1
1.2 Tujuan......................................................................................... ....... 1
BAB
II PEMBAHASAN.................................................................................... 3
2.1 Undang – Undang No.
18 Tahun 2009 Pasal 8................................. 3
2.2 Undang – Undang No.
18 Tahun 2009 Pasal 9................................. 5
2.3 Undang – Undang No.
18 Tahun 2009 Pasal 10............................... 7
2.4 Undang – Undang No.
18 Tahun 2009 Pasal 11............................... 8
2.5 Undang – Undang No.
18 Tahun 2009 Pasal 12............................... 9
BAB
III PENUTUP........................................................................................... 10
3.1 Kesimpulan................................................................................ ..... 10
3.2 Saran................................................................................................ 11
BAB
I
PENDAHULUAN
1.
1 Latar Belakang
Indonesia memiliki sumber daya genetik yang
beranekaragam dan memiliki kedudukan serta peranan penting bagi kehidupan
manusia. Sumber daya genetik ini merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang
dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat. Hal ini sejalan dengan Pasal 8
ayat (1) Undang- Undang No. 18 Tahun 2009.
Sumber daya genetik yang ada dikelola melalui
kegiatan pemanfaatan dan pelestarian. Pemanfaatan sumber daya genetik secara
lestari, selaras, serasi dan seimbang bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Hewan adalah salah satu sumber daya genetik
yang memiliki keterkaitan erat dengan kehidupan manusia sehari-hari.
Setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya
genetik wajib membuat perjanjian dengan pelaksanaan negara atas sumber daya
genetik yang bersangkutan. Sehingga ada peraturan perundang – undangan yang
mengatur di dalamnya. Selain itu perlu adannya pembudidayaan dan pemuliaan
dalam pemanfaatannya. Kemudian perlu adanya izin dalam hal pemasukan dan
pengeluaran sumber daya genetik. Semua hal – hal diatas diatur dalam perundang
– undangan.
1.2
Tujuan
Tujuan penulis membuat
makalah yang berjudul “Undang – Undang
No. 18 Tahun 2009 Bagian Ketiga : Sumber Daya Genetik Pasal 8 – Pasal 12 ”
adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui definisi
sumber daya genetik
2. Mengetahui makna
penguasaan negara atas sumber daya genetik
3. Mengetahui
pemanfaatan sumber daya genetik
4. Mengetahui
pelestarian sumber daya genetik
5. Mengetahui pemasukan
dan/atau pengeluaran sumber daya genetik
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Undang – Undang No.18 Tahun
2009 Pasal 8
(1) Sumber
daya genetik merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang dikuasai oleh negara dan
dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2) Penguasaan
negara atas sumber daya genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, atau pemerintahan daerah
kabupaten/kota berdasarkan sebaran asli geografis sumber daya genetik yang
bersangkutan.
(3) Sumber
daya genetik dikelola melalui kegiatan pemanfaatan dan pelestarian.
(4) Pemanfaatan
sumber daya genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui
pembudidayaan dan pemuliaan.
(5) Pelestarian
sumber daya genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui
konservasi di dalam habitatnya dan/atau di luar habitatnya serta upaya lainnya.
(6) Pengelolaan
sumber daya genetik tumbuhan pakan mengikuti peraturan perundang-undangan di
bidang sistem budi daya tanaman.
Sumber daya
genetik adalah material tumbuhan, binatang, atau jasad renik yang mengandung unit-unit
yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang bernilai aktual
maupun potensial untuk menciptakan galur, rumpun, atau spesies baru. Yang
dimaksud dengan "dikuasai oleh negara" pada ayat (1) adalah Negara
sebagai badan hukum publik mempunyai kewenangan untuk mengatur pemanfaatan dan
pelestarian sumber daya genetik. Sumber daya genetik sebagai kekayaan negara
yang dikuasai oleh negara guna untuk
memakmurkan rakyat. Makna dikuasai oleh
negara tidak dapat diartikan hanya sebagai hak untuk mengatur tetapi negara
juga harus pertisipasi dalam menciptakan bibit unggul dan dalam ayat (1) juga
dikatakan “dimanfaatkan untuk sebesar
besar kemakmuran rakyat“ maka sebesar kemakmuran rakyat itulah yang menjadi
ukuran bagi negara dalam menetukan tindakan pengurusan, pengaturan, atau
pengelolaan atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Apabila
penguasaan negara tidak dikaitkan secara langsung dan satu kesatuan dengan
sebesar-besar kemakmuran rakyat maka dapat memberikan makna konstitusional yang
tidak tepat. Artinya, negara sangat mungkin melakukan penguasaan terhadap
sumber daya alam secara penuh tetapi tidak memberikan manfaat sebesar-besar
kemakmuran rakyat. Di satu sisi negara dapat menunjukkan kedaulatan pada sumber
daya alam, namun di sisi lain rakyat tidak serta merta mendapatkan
sebesar-besar kemakmuran atas sumber daya alam.
‘sebesar-besar
kemakmuran rakyat’. Frasa ‘sebesar-besar’ memiliki arti maksimalisasi manfaat yang harus
diperoleh oleh rakyat atas pengelolaan kekayaan alam indonesia. Konsekuensi
dari paradigma kemanfaatan tersebut maka norma yang dituangkan dalam setiap
peraturan perundang - undangan mengenai pengelolaan kekayaan alam harus
menjamin adanya kemanfaatan untuk mewujudkan sebesar-besar kemakmuran rakyat
dan menolak segala bentuk alokasi manfaat pada segelintir orang atau kelompok
yang memonopoli manfaat hanya untuknya atau kelompoknya.
Sumber daya
genetik sebagai wujud keanekaragaman hayati merupakan bahan genetik yang
terdiri dari tanaman, hewan, jasad renik atau lainnya, yang mempunyai kemampuan
pewarisan sifat (hereditas) pada tanaman, sumber daya genetik terdapat dalam
biji, jaringan, bagian lain tanaman, serta tanaman muda dan dewasa. Pada hewan
atau ternak sumber daya genetik terdapat dalam jaringan, bagian-bagian hewan
lainnya, semen, telur, embrio, hewan hidup, baik yang muda maupun yang dewasa.
Maka oleh sebab itu sumber daya genetik harus dikelola baik melalui pemanfaatan
dan pelestarian.
Pemanfaatan
sumber daya genetik dapat dilakukan melalui pembudidayaan dan pemuliaan. Adapun
maksud dari pembudidayaan adalah suatu tindakan dimana menjaga, memelihara dan
mengembangakan sesuatu. Dan arti pemuliaan adalah kegiatan mengubah susunan genetik individu maupun populasi untuk suatu tujuan. Pemuliaan kadang-kadang
disamakan dengan penangkaran , kegiatan memelihara untuk memperbanyak dan menjaga kemurniannya.
Pada kenyataannya, kegiatan
penangkaran adalah sebagian dari pemuliaan. Selain melakukan penangkaran, pemuliaan
berusaha memperbaiki mutu genetik sehingga diperoleh bibit yang lebih
bermanfaat.
Sedangkan pelestarian sumber daya genetik juga dapat
dilakukan melalui konservasi di dalam habitatnya dan/atau
di luar habitatnya serta upaya
lainnya. Yang dimaksud dengan "konservasi dalam habitatnya" (in
situ) adalah semua kegiatan
untuk mempertahankan populasi hewan di dalam habitatnya. Yang dimaksud dengan "konservasi
diluar habitatnya" (ex situ) adalah semua kegiatan untuk mempertahankan populasi hewan di
luar habitatnya dalam berbagai
bentuk yaitu hewan hidup, gen, DNA, genom, mani, sel telur, embrio atau jaringan, yang dapat
digunakan untuk membentuk genotipe baru. Yang dimaksud dengan "upaya lain dari pelestarian sumber
daya genetik" adalah
kegiatan pelestarian yang dilakukan, antara lain, melalui penyimpanan dingin (cryo conservation)
2.2
Undang – Undang No. 18 Tahun 2009
(1)
Setiap orang yang melakukan pemanfaatan
sumber daya genetik sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (4) wajib membuat
perjanjian dengan pelaksana penguasaan negara atas sumber daya genetik yang
bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2).
(2)
Perjanjian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mencantumkan, antara lain, pembagian keuntungan dari hasil pemanfaatan
sumber daya genetik yang bersangkutan dan pemberdayaan masyarakat sekitar dalam
pemanfaatannya.
(3)
Pemanfaatan sumber daya genetik hewan
asal satwa liar mengikuti peraturan perundangundangan di bidang konservasi
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Setiap orang
yang melakukan pemanfaatan genetik yang telah dijelaskan pada pasal 8 harus
atau wajib membuat perjanjian penguasa negara atas sumber daya genetik yang
bersangkutan guna untuk pembagiaan keuntungan dari hasil pemanfaatan genetik
tersebut dan juga untuk pembedayaan masyarakat sekitar dalam pemanfaatan sumber
daya genetik tersebut.
Yang dimaksud
dengan "pemanfaatan sumber daya genetik" yaitu penggunaan material
genetik hewan, seperti Deoxyrebose Nucleic Acid (DNA) dan molekul
lainnya (bukan hewan itu sendiri) untuk menghasilkan produk yang bernilai
ekonomis tinggi (bioprospecting).
Pembagian keuntungan yang dimaksud
diatas adalah yang dihasilkan dari pemanfaatan sedangkan yang diakses oleh pengumpul dan pengguna. Keuntungan
yang dimaksudkan dalam pembagian ini adalah keuntungan yang dapat berupa :
1. Pengetahuan ilmiah dan
teknologi;
2. Peningkatan keterampilan;
3. Pembayaran harga yang ditawarkan;
3. Royalti dari produk yang dihasilkan
dari bahan;
4. Kesepakatan lain.
Yang dimaksud
dengan "penggunaan bagian keuntungan dari hasil pemanfaatan sumber daya
genetik" adalah upaya dalam menunjang konservasi sumber daya genetik dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat yang membudidayakan sumber daya genetik. Dan
bagi orang yang memanfaatkan sumber daya genetik hewan asal liar juga harus
mengikut perundang undangan yang berlaku di bidang konsevasi sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya. Guna untuk tetap terjanga kelestariannya.
2.3
Undang – Undang No. 18 Tahun 2009 Pasal 10
(1)
Pembudidayaan dan pemuliaan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 8 ayat (4) dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah
provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, masyarakat, dan/atau korporasi.
(2)
Pemerintah wajib melindungi usaha
pembudidayaan dan pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pembudidayaan dan pemuliaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mengoptimalkan pemanfaatan keanekaragaman hayati
dan pelestarian sumber daya genetik asli indonesia.
(4)
Pemerintah dan pemerintah daerah
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap setiap orang yang melakukan
pembudidayaan dan pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Yang dimaksud
dengan "masyarakat" pada ayat (1) yaitu peternak, kelompok peternak,
atau gabungan kelompok peternak. Pembudidayaan dan pemuliaan dilakukan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah guna untuk memantau lebih detail
mengenai hal hal yang menyangkut dengan pemubudidayaan dan pemuliaan organisme.
Pemerintah wajib
melindungi usaha pembudidayaan dan pemuliaan itu guna untuk mengoktimalkan
pemanfaatan keanekaragaman hayati dan pelestarian sumber daya genetik asli
Indonesia.Yang dimaksud dengan "wajib melindungi" adalah menjamin
keberlanjutan usaha, terutama usaha peternakan skala kecil dan menengah yang
berbasis sumber daya lokal.
Berkaitan dengan
potensi sumber daya genetik, peranan para pembudidaya dan pemulia dalam
memanfaatkan dan meningkatkan produksi/produktivitas bahan baku yang tersedia
merupakan salah satu kunci keberhasilan pemanfaatan secara optimal dan
pelestarian sumberdaya genetik yang berkelanjutan. Guna untuk mempertahankan
keanekaragaman hayati yang ada di indonesia. Pemerintah juga harus melakukakan
pembinaan yang berupa seminar-seminar atau penyuluhan terhadap petani petani
guna untuk meningkatkan penghasilan.
2.4
Undang – Undang No. 18 Tahun 2009 Pasal 11
(1)
Setiap orang atau lembaga nasional yang melakukan pemasukan dan/atau
pengeluaran sumber daya genetik ke dan dari wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia wajib memperoleh izin dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi lembaga
internasional yang melakukan pemasukan dan/atau pengeluaran sumber daya genetik
ke dan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3)
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lembaga asing yang akan
melakukan pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik, terlebih dahulu harus
memiliki perjanjian dengan Pemerintah di bidang transfer material genetik
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah
negara asing atau lembaga internasional yang akan melakukan alih sumber daya
genetik harus memenuhi persyaratan:
a. menyiapkan
rancangan persetujuan atas dasar informasi awal, kesepakatan bersama, dan
perjanjian alih sumber daya genetik hewan, sehingga dengan persetujuan tersebut
Menteri melakukan evaluasi. Evaluasi pelaksanaannya dilakukan oleh Komisi
sumber daya genetik yang dibentuk oleh Menteri. Keanggotaan Komisi sumber daya
genetik sebagaimana berasal dari wakil-wakil kementerian dan/atau lembaga
pemerintah non kementerian yang bidang tugasnya berkaitan dengan pengelolaan
sumber daya genetik hewan. Sehingga Menteri menolak atau menyetujui rancangan
perjanjian alih sumber daya genetik hewan
berdasarkan hasil evaluasi Komisi sumber daya genetik. Penolakan atau persetujuan disampaikan secara tertulis
oleh Menteri kepada pemerintah negara asing atau lembaga internasional.
b. bekerjasama
dengan lembaga penelitian di Indonesia;
c. memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem nasional penelitian dan
pengembangan serta penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2.5
Undang – Undang No. 18 Tahun 2009 Pasal 12
(1)
Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya genetik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan dan pelestarian sumber daya genetik
termasuk sumber daya genetik hewan dan rekayasa genetik diatur dengan
undang-undang.
Ketentuan lebih
lanjut mengenai sumber daya genetik diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah dan
begitu pula dengan ketentuan lebih lanjut
mengenai pemanfaatan serta pelestariannya diatur dengan undang – undang.
Diantaranya adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2011
tentang Sumber Daya Genetik Hewan dan Pembibitan; Undang – Undang Republik
Indonesia Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Treaty On Plant
Genetic Resource for Food and Agriculture (Perjanjian Mnegenai Sumber Daya
Genetik Tanaman untuk Pangan dan Pertanian)
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari
paparan atau penjelasan diatas, maka kami dapat menyimpulkan bahwa sesuai
dengan makalah “Undang- Undang No. 18 Tahun 2009 Bagian Ketiga : Sumber Daya
Genetik Pasal 8 – 12” bahwa Sumber daya genetik
merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang dikuasai oleh negara dan
dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Yang dimaksud dengan
"dikuasai oleh negara" adalah Negara sebagai badan hukum publik
mempunyai kewenangan untuk mengatur pemanfaatan dan pelestarian sumber daya
genetik.
Pemanfaatan
sumber daya genetik dapat dilakukan melalui pembudidayaan dan pemuliaan. Yang dimaksud dengan
"pemanfaatan sumber daya genetik" yaitu penggunaan material genetik
hewan, seperti Deoxyrebose Nucleic Acid (DNA) dan molekul lainnya (bukan
hewan itu sendiri) untuk menghasilkan produk yang bernilai ekonomis tinggi (bioprospecting).
Pelestarian sumber daya genetik
juga dapat dilakukan melalui konservasi di dalam habitatnya dan/atau di
luar habitatnya serta upaya
lainnya.
Pemerintah
negara asing atau lembaga internasional yang akan melakukan alih sumber daya
genetik harus memenuhi persyaratan:
a. menyiapkan
rancangan persetujuan atas dasar informasi awal, kesepakatan bersama, dan
perjanjian alih sumber daya genetik hewan
b. bekerjasama
dengan lembaga penelitian di Indonesia;
c. memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem nasional penelitian dan
pengembangan serta penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.2
Saran
Kami berharap
pemerintah dapat mengoptimalkan kekuasaannya dalam pemanfaatan dan pelestarian
sumber daya genetik. Kami juga berharap agar kedepannya akan ada ketentuan
peraturan pemerintah maupun undang-undang tentang sumber daya genetik sehingga
apabila diaplikasikan mampu mensejahterakan masyarakat Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Redi, dkk. 2015. Analisis Dan Evaluasi Hukum Tentang
Pemanfaatan Sumber Daya Genetik. Jakarta: Pusat Penelitian Dan Pengembangan
Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia.
Depdikbud.
2011. Rencana Aksi Global
Sumber Daya Genetik Ternak Dan Deklarasi Interlaken. Bogor:
Pusat Penelitian dan Pengembangan Peternakan.
Republik
Indonesia. 2009. Undang-Undang No. 18
Tahun 2009 Peternakan dan Kesehatan Hewan. Jakarta
Republik
Indonesia. 2011. Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2011tentang Sumber Daya Genetik Hewan Dan
Perbibitan Ternak. Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar